Sidang Putusan Terdakwa Pencabulan Ponpes Tenggarong Seberang Berakhir Ricuh

img

(Ibu salah satu korban Ponpes seberang yang berusaha menghadang mobil pihak ponpes/pic:Tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Sidang pembacaan putusan perkara dugaan pencabulan yang menyeret seorang pengajar MA di pondok pesantren kawasan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (25/02/2026), berakhir ricuh. Kekecewaan keluarga korban memuncak usai Majelis Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa.

Suasana ruang sidang memanas setelah putusan dibacakan. Sejumlah keluarga korban tak kuasa menahan emosi karena menilai hukuman tersebut belum memenuhi rasa keadilan.

Bahkan usai keluar ruang persidangan sempat terjadi aksi kejar-kejaran para orang tua korban kepada saksi dari pihak terdakwa yang diduga turut bersekongkol dengan terdakwa namun tidak dikenakan sanksi hukum.

Sementara itu, pihak pondok pesantren yang disebut dalam perkara ini memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan kepada awak media.

Atas putusan Hakim terswbur Kuasa hukum para korban, Sudirman dari Biro Hukum TRC PPA Kaltim, menyampaikan pernyataan tegas kepada awak media usai persidangan.

“Kami selaku kuasa hukum dari para korban dan keluarga korban hari ini sama-sama mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim, di mana putusannya 15 tahun. Bagi kami dan keluarga, kami sangat tidak puas dengan hukuman tersebut,” tegas Sudirman.

Sudirman mengungkapkan, dalam perkara ini terdapat tujuh korban yang memberikan kesaksian di persidangan. Ia menyebut, peristiwa dugaan pencabulan sebenarnya telah terjadi sejak 2021.

“Sejak 2021 kami sudah sempat mendampingi korban. Namun saat itu hanya satu orang yang berani speak up dan melapor ke kepolisian. Sangat sulit untuk menaikkan perkara ini waktu itu,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, kejadian yang disidangkan saat ini merujuk pada peristiwa tahun 2023 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun dalam pembacaan putusan, disebut pula fakta-fakta dengan perbedaan tahun hingga 2024.

Pada 2025, pihaknya kembali menerima laporan dan berhasil mendampingi delapan korban, di mana tujuh di antaranya bersedia memberikan kesaksian kepada aparat penegak hukum.

Pada persidangan ini dirinya menyoroti nama saksi dari terdakwa yang disebut oleh hakim, namun saksi tidak diprosws hukum.

Dalam pembacaan putusan, menurut Sudirman, terdapat nama seseorang yang berulang kali disebut sebagai pihak yang diduga berperan aktif memanggil dan menjemput para korban untuk bertemu terdakwa.

“Nama itu disebut berulang-ulang dalam persidangan, bahkan dalam pembacaan putusan. Tapi sangat kami sayangkan, orang tersebut tidak masuk atau tidak terlibat dalam proses hukum ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya meyakini orang tersebut mengetahui perbuatan terdakwa.

“Yang bersangkutan notabene-nya saat ini melenggang dengan baik. Ini menjadi kekecewaan besar bagi keluarga korban,” tambahnya.

Sudirman menilai hukuman 15 tahun belum maksimal. Ia menyebut Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut 15 tahun penjara dan berharap adanya penambahan sepertiga hukuman karena terdakwa berprofesi sebagai guru.

“Harapan kami maksimalnya bisa 20 tahun. Tapi inilah fakta hukum yang kami dapatkan hari ini,” katanya.

Terkait dengan pihak kuasa hukum terdakwa yang dinilai masih akan melakukan upaya.

Sudirman menyebut JPU juga masih menyatakan pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya.

Keputusan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan, menurutnya, menjadi kewenangan jaksa.

“Kami tidak bisa mengambil kewenangan itu. Tadi jaksa sudah menyampaikan akan pikir-pikir dulu. Silakan kawan-kawan media tanyakan langsung kepada jaksa, tapi kami sangat mengapresiasi atas upaya dari JPU hingga hari ini” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Sudirman juga meminta agar pondok pesantren tempat terdakwa mengajar ditutup.

“Kami berharap ini didengar masyarakat. Tidak layak dan tidak pantas tetap beroperasi. Kejadian ini bukan pertama kali. Sejak 2021 sudah ada korban-korban,” tegasnya.

Ia bahkan menyebut terdakwa bukan sosok guru atau ulama yang patut dicontoh.

“Bagi kami ini bukan guru yang patut dicontoh, apalagi disebut ulama,” ujarnya.

Menurut Sudirman, selama proses persidangan banyak fakta yang terungkap, termasuk peran pihak lain dalam menjemput korban. Namun hingga putusan dibacakan, tidak semua pihak yang disebut dalam fakta persidangan diproses secara hukum.

“Bagi korban, putusan ini sangat tidak memberikan rasa puas. Tapi inilah fakta hukum yang terjadi hari ini,” terangnya.

Sementara itu salah satu orang tua korban, Desiyanti, menyatakan keberatan atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam kasus dugaan pencabulan di pondok pesantren kawasan Tenggarong Seberang.

Didampingi kuasa hukum, Desiyanti menegaskan bahwa pihak keluarga sebenarnya mengapresiasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara. Namun, menurutnya, tuntutan tersebut belum mencerminkan tambahan sepertiga sebagaimana yang diharapkan keluarga korban.

“Kuasa hukum kami katakan, kami keberatan. Kami sangat mengapresiasi karena jaksa menuntut 15 tahun. Tapi menurut kami itu belum sepertiga. Jadi bayangan kami adalah 20 tahun,” ujarnya.

Ia menyebut, jika hukuman mencapai 20 tahun, setidaknya keluarga merasa ada rasa keadilan yang lebih mendekati harapan.

“Kita tidak bisa puas sepenuhnya, tapi paling tidak kalau 20 tahun, ya seperempatlah kami merasa oke. Tapi kalau 15 tahun, berarti kalau sudah termasuk sepertiga, kan sebenarnya hanya 12 tahun. Itu sangat tidak sebanding,” tegasnya.

Dirinya juga menyoroti jumlah korban dalam perkara ini yang mencapai tujuh orang yang bersaksi di persidangan.

“Ini korbannya banyak, tujuh orang. Belum lagi yang belum speak up. Satu korban saja bisa 15 tahun. Ini nyata tujuh, kok bisa segitu?” katanya.

Desiyanti menilai pihak pesantren tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

“Mereka bilang sudah minta maaf dan sebagainya, tapi tidak ada. Bahkan mereka tetap kekeh merasa benar,” katanya.

Ia menegaskan, keluarga sebenarnya tidak berniat menyerang lembaga pondok pesantren. Namun melihat sikap yang dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab, ia menyatakan dukungan apabila ada langkah penutupan.

“Kami tidak menyentuh pondok. Tapi dengan sikap seperti ini, kami akan mendukung kalau pondok itu ditutup. Kita tidak tahu anak-anak yang masih di sana, santriwati atau santri, apakah bisa dijamin aman,” ujarnya.

Desiyanti juga menyinggung nama-nama yang berulang kali disebut dalam persidangan sebagai pihak yang menjemput dan mengantar korban.

“HI, RT, itu orang-orang yang sangat berperan. HI datang ke sini senyum-senyum saja, seakan tidak punya rasa bersalah. Dari semua korban, yang selalu disebut itu nama Hepri dan Radit. Berulang-ulang kali. Tapi apa? Tidak ada tindak lanjut,” katanya.

Selain itu, ia juga menyinggung pihak pengasuhan yang disebut dalam persidangan.

“Harusnya yang bertanggung jawab dalam pengasuhan juga ikut bertanggung jawab. Tapi tidak ada. Penganiayaan tidak diangkat, yang mendukung juga tidak diangkat. Kami diam, tapi melihat sikap seperti itu, kami tidak bisa terima,” tegasnya.

Terkait kemungkinan upaya hukum lanjutan, Desiyanti mengatakan pihak keluarga akan berdiskusi dengan kuasa hukum.

“Itu akan kami diskusikan. Anak-anak kami sudah mengeluarkan semuanya, sudah berani bersuara. Tapi melihat sikap mereka seperti ini, berarti apa yang kami lakukan belum sepadan,” katanya.

Ia mengakui proses panjang ini sangat melelahkan secara emosional dan mental bagi keluarga.

“Mungkin akan ada upaya hukum lagi. Karena jujur, ini sangat-sangat melelahkan. Tapi kami juga ingin keadilan yang benar-benar terasa untuk anak-anak kami,” pungkasnya.

Meski pihak pondok pesantren hadir bersama kuasa hukumnya, mereka enggan memberikan keterangan kepada awak media terkait putusan tersebut maupun tuntutan keluarga korban. (tan)